LBH KORAK Hadir untuk Masyarakat, Siap Berikan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

-


GRESIK – Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK) menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Direktur LBH KORAK, Efianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membantu warga memahami dan memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Efianto, persoalan hukum dapat dialami oleh siapa saja. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi hukum yang benar serta pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“LBH KORAK hadir untuk masyarakat. Kami ingin membantu warga memahami persoalan hukum yang dihadapi, memperoleh informasi yang tepat, serta mendapatkan pendampingan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Efianto.

LBH KORAK membuka layanan konsultasi dan pendampingan untuk berbagai persoalan hukum, di antaranya perkara pidana dan perdata, sengketa tanah dan pertanahan, sengketa perjanjian atau wanprestasi, persoalan hukum keluarga dan kewarisan, serta advokasi hak-hak masyarakat.

Selain itu, LBH KORAK juga memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Efianto menegaskan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa memahami kedudukan hukum, dokumen, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari konsultasi hukum ketika menghadapi persoalan. Dengan memahami hak dan kewajiban sejak awal, masyarakat diharapkan dapat menentukan langkah yang tepat dan menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

LBH KORAK berkomitmen mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, memperjuangkan hak-hak warga, serta mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi.

Pelayanan dan penanganan perkara dilaksanakan dengan memperhatikan fakta, dokumen, kewenangan, kompetensi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau informasi layanan hukum dapat menghubungi kontak person LBH KORAK di nomor 0882-9933-8899.

LBH KORAK — Peduli, Melindungi, Mendampingi untuk Keadilan Rakyat.